Hiteen.id – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengancam akan memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan registrasi pada sistem yang telah disediakan oleh Kominfo, selaku kementerian yang memiliki wewenang tersebut.

Terdata, ada sekitar 4500an PSE yang telah melakukan registrasi. Sekitar 4400an diantaranya merupakan PSE domestik, dan kurang lebih 65 PSE asing.

Dari sekian banyak PSE asing yang telah mendaftar, nyatanya PSE asing besar yang populer dan banyak digunakan masyarakat, belum terdata telah melakukan registrasi, sehingga terancam diblokir oleh Kominfo. Diantaranya, yakni ada ada WhatsApp, Netflix, Facebook, Google, dan Instagram.

Sementara itu, PSE asing besar yang telah melakukan registrasi diantaranya TikTok dan Spotify.

Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran,” kata Dedy seperti dikutip dari CNBC, pada Kamis 23 Juni 2022.

Menurut Dedy, Komimfo akan tegas menindak para Penyelenggaran Sistem Elektronik yang tidak melakukan registrasi hingga paling lambat 20 Juli 2022.

 

 

 

 

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like