Ketersediaan guru yang memadai dan merata menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah dengan sarana yang baik tetap membutuhkan tenaga pendidik yang cukup dan sesuai kompetensi agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal. Karena itu, persoalan kebutuhan guru perlu dilihat berdasarkan kondisi nyata di setiap sekolah, bukan sekadar berdasarkan jumlah secara administratif.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, saat melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) bidang pendidikan. Dalam kegiatan tersebut, kebutuhan tenaga pendidik menjadi salah satu isu yang disoroti, terutama berkaitan dengan kekurangan dan pemerataan guru di berbagai wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Nur Djulaeha menilai bahwa pemenuhan tenaga pendidik perlu dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan yang akurat. Setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda, baik dari jumlah peserta didik, jumlah rombongan belajar, mata pelajaran, hingga ketersediaan guru yang aktif. Data tersebut perlu menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pemenuhan tenaga pendidik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah formasi dan perekrutan CPNS guru. Pemerintah daerah didorong agar usulan kebutuhan formasi benar-benar mempertimbangkan kondisi sekolah di lapangan. Dengan demikian, penambahan tenaga pendidik nantinya dapat diarahkan pada sekolah dan bidang studi yang memang mengalami kekurangan.
Persoalan pendidikan juga tidak cukup diselesaikan dengan menambah jumlah guru secara keseluruhan. Pemerataan penempatan tenaga pendidik menjadi bagian yang tidak kalah penting. Jangan sampai terdapat sekolah yang memiliki tenaga pendidik relatif mencukupi, sementara sekolah lain masih menghadapi kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu.
Bagi masyarakat, persoalan ini memiliki dampak langsung. Ketersediaan guru yang memadai akan membantu memastikan peserta didik mendapatkan proses pembelajaran yang lebih optimal, mengurangi beban mengajar yang tidak proporsional, serta memberikan kesempatan yang lebih setara bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas di mana pun mereka bersekolah.
Melalui P3D, DPRD Kabupaten Bandung Barat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menyerap kondisi dan kebutuhan masyarakat secara langsung. Temuan dan aspirasi yang diperoleh di lapangan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait dalam menyusun kebijakan ketenagaan pendidikan.
DPRD Kabupaten Bandung Barat juga mendorong agar penyelesaian persoalan guru dilakukan secara terencana dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kewenangan daerah serta ketentuan pemerintah pusat mengenai pengadaan ASN. Dengan perencanaan berbasis kebutuhan riil, setiap formasi yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih tepat sasaran.
Pada akhirnya, tujuan yang ingin dicapai bukan sekadar memenuhi jumlah tenaga pendidik, tetapi menghadirkan guru yang cukup, kompeten, dan tersebar secara lebih merata. Dengan demikian, kualitas pendidikan tidak hanya meningkat di sekolah tertentu, tetapi dapat dirasakan secara lebih adil oleh anak-anak di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.




