Hiteen.id – Perubahan plat nomor kendaraan dari warna hitam ke putih, oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan segera dilakukan. Rencananya, pemberlakukan tersebut akan dimulai pada Juni 2022.

Perubahan warna ini telah diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 45, disebutkan bahwa plat nomor akan berubah menjadi berwarna putih denga garis hitam.

Meski akan diberlakukan dalam waktu dekat, namun masyarakat tak perlu khawatir dan tak perlu berbondong-bondong mengganti pelat hitam ke putih. Ini karena, peraturan ini prioritas diberlakukan terhadap kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan. Jadi, masyarakat yang plat kendaraannya belum habis masa berlaku lima tahun, tidak perlu mengganti pelat secara mandiri.

Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan,” Jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, seperti di lansir oleh Kompas.com.

Jadi, selama masa transisi ini penggunaan pelat hitam bukan hal yang melanggar hukum.

Pergantian pelat nomor hitam ke putih, dilatarbelakangi oleh kurang efektifnya pelaksanaan ETLE, karena warna dasar hitam dengan tulisan putih, diakui sering terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera. Sehingga pergantian warna pelat nomor diharapkan dapat meminimalisir salah baca dan pelaksaan ETLE dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

 

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like