Hiteen.id – Pasca penurunan trend keparahan dari penularan Covid-19, berbagai negara mulai kembali membuka akses untuk pariwisata, termasuk Indonesia. Kini, berbagai tempat wisata yang ada mulai beroperasi lagi seperti sediakala sebelum pandemi.
Namun, meski keadaan terlihat membaik, dan berbagai daerah telah memasuki PPKM Level 1, nyatanya virus Covid-19 masih berkeliaran. Kini, giliran varian Omicron BA.4 dan BA.5 yang mengincar korban. Untuk itu, pemerintah sepakat memperketat aturan perjalanan yang baru. Aturan ini dibuat untuk menekan penularan dan akibatnya kepada pasien yang terlanjur tertular.
Aturan tersebut, yakni mewajibkan para peserta perjalanan, yang menggunakan transportasi umum, memasuki tempat wisata ataupun pusat perbelanjaan agar melaksanakan vaksin booster atau vaksin ketiga.
Serempak, aturan ini akan segera dilaksanakan mulai 17 Juli 2022. Selain sebagai persyaratan berpergian, vaksin booster juga wajib sebagai syarat memasuki fasilitas umum, seperti Mall, perkantoran, taman, tempat wisata, maupun kafe/restoran. Pelaksaan peraturan ini terkait dikeluarkannya suran edaran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat pada Senin, 11 Juli 2022.
Seperti diketahui, tingkat penularan Covid-19 yang sempat mengalami penurunan, kini mulai kembali merangkak naik. Presiden Joko Widodo yang sempat umumkan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan, diketahui menarik pelonggaran tersebut dan kembali meminta masyarakat menggunakan masker meski di luar ruangan.