Hiteen.id – Vanessa Khong selebgram sekaligus pacar Indra Kenz akhirnya menjadi tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi kasus investasi bodong, untuk tersangka Indra Kenz.
Meski sempat berkelit bahwa ia tak pernah menerima aliran dana dari kekasihnya, namun akhirnya Bareskrim menetapkan ia menjadi tersangka dengan tuduhan pencucian uang dan dijeral pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasa 55 ayat 1e KUHP.
Selain dirinya, beberapa kerabat Indra Kenz yang juga terseret menjadi tersangka, diantaranya ayah Vanessa Khong, Rudiyanto PEI dan adik dari Indra, yakni Nathania Kesuma.
Rencananya, ketiganya akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022 terkait transaksi dan aliran dana yang diterimanya dari tersangka Indra Kenz. Hingga saat ini, diketahui bahwa ketiganya membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersanga Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Sesuai pasal yang menjerat Vanessa Khong, ia terancam 5 tahun penjara.
Hingga saat ini, total ada tujuh orang yang telah menjadi tersangka kasus investasi bodong Indra Kenz, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan ayahnya Rudiyanto Pei.