Hiteen.id – Setelah mewajibkan vaksinasi booster atau vaksin ke-3 untuk vaksin Covid-19 kepada masyarakat pada Juni lalu, kini Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan vaksinasi booster ke-2 alias vaksin dosis ke-4 kepada masyarakat.
Rencananya, vaksinasi dosis ke-4 ini akan diprioritaskan terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan sebagai garda pertama penanganan pandemi Covid-19.
“Vaksin keempat sekarang sudah kita bagi, kita utamakan nakes dulu. Karena sekarang sudah enam bulan, data menujukkan imunitas menjadi menurun,” Jelas Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunakin Sadikin, pada Rabu 27 Juli 2022. S
Sejalan dengan Menkes, Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan kebijakan terbaru yang akan dimulai hari ini, Jumat 29 Juli 2022. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes, Nakes yang telah mendapatkan suntikan booster pertama selama enam bulan, diperbolehkan melakukan vaksinasi booster ke dua.
Seperti beberapa vaksin sebelumnya, booster kedua bisa didapatkan melalui fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Kebijakan vaksinasi booster kedua diberikan kepada masyarakat karena turunnya imunitas terhadap virus Covid, khususnya Covid Omicron. Semakin tingginya pasien covid serta terus bertambahnya kasus positif per hari.
Setelah nakes, rencananya orang dengan resiko tinggi akan menjadi prioritas program vaksinasi.