Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler.

Kebijakan ini merupakan dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, seperti scam dan phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan penerapan registrasi biometrik diharapkan menghadirkan proses yang lebih aman dan nyaman bagi pelanggan.

“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. Melalui registrasi biometrik, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas yang benar sehingga pelanggan dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi digital,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Dalam skema baru ini, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai verifikasi wajah. Sementara itu, registrasi pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah dilakukan menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan setelah data tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi bagi WNA. Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.

Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memiliki kendali untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, serta dapat mengajukan pemblokiran apabila terdapat nomor yang tidak dikenali.

Cara Registrasi

Registrasi biometrik dapat dilakukan dengan mendatangi GraPARI terdekat hanya dengan membawa KTP. Petugas Telkomsel akan membantu seluruh pelanggan, termasuk yang tidak memiliki smartphone.

Selain itu, pelanggan juga dapat melakukan registrasi mandiri melalui laman resmi Telkomsel dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah setelah nomor diverifikasi.

Keamanan Data

Telkomsel memastikan data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang digunakan diklaim memenuhi prinsip pencegahan penipuan dan ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.

Filin menambahkan implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama Kemkomdigi dalam beberapa tahun terakhir. “Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” katanya.

Masa Transisi

Pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga hingga Juni 2026 sesuai masa transisi yang ditetapkan pemerintah. Setelah periode tersebut berakhir, registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid beserta data biometrik pelanggan.

Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.

SUMBER:https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/301415/telkomsel-terapkan-registrasi-nomor-seluler-berbasis-biometrik

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like