Dadan Zaenal Abidin sah menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) sisa masa jabatan 2019-2024 mengantikan Iwan Setiawan yang hengkang ke partai Nasdem.
Hal tersebut setelah turunnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 171/Kep.379.Pemotda/2023 tentang peresmian pengganti Antar Waktu DPRD KBB sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Sekertaris Partai Demokrat Pither The Juandys, ditemani Ketua Bapilu Asep Sopian, membenarkan mengenai rencana pelantikan PAW pada Selasa, (18/7/2023) ,pada rapat paripurna istimewa DPRD.
” Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin,(17/7/2023), menyusul sudah diterimanya SK Gubernur, jadi untuk kang Dadan Zaenal Abidin sudah sah menjadi anggota DPRD menggantikan Iwan Setiawan,” jelas, saat ditemui, Senin(17/7) kemarin.
Pither mengatakan setelah turun surat tersebut, Fraksi Demokrat langsung melakukan perubahan stuktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) guna untuk mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas serta efisiensi kerja.
“Untuk AKD ada perubahan, Asep Sopian awalanya di komisi III sekarang pindah ke komisi IV, Lalu Koswara pindah ke komisi III awalnya di komisi II, selanjutnya Dadan Suzaenal Abidin di Komisi II dan sekaligus menempati Bapemperda yang dulu ditempati Iwan Setiawan,”tuturnya.
Dia berharap seusai ada perubahan AKD Fraksi Demokrat fokus menatap ke depan.
Di tempat berbeda, Sekertaris DPRD Roni Rudiana menyebutkan, menindaklanjuti surat rekomendasi dari Gubernur Jabar dengan No 171.3/kep.378.Pemotda/2023 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD KBB atas nama Iwan Setiawan. Sehubungan dengan itu, sesuai peraturan perundang-undangan hari ini rencana akan dilakukan sumpah janji Anggota DPRD.
” Untuk hari ini agendanya sidang paripurna istimewa PAW dan pengucapan sumpah janji anggota dprd kbb Dadan Zaenal Abidin menggantikan Iwan Setiawan dari Fraksi Demokrat,” pungkasnya.**