Hiteen.id – Dalam pelaksanaan dan wewenang Badan Kehormatan (BK) yang merupakan alat kelengkapan untuk menjaga kehormatan perwakilan rakyat baik di DPR maupun DPRD.
Lembaga ini keberadaannya untuk menjawab adanya perubahan agar mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Beberapa tugas dari Badan Kehormatan di DPRD Kabupaten Bandung Barat sebagai berikut ;
Memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD.
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan atau masyarakat.
Melaporkan keputusan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Dalam melaksanakan penyeledikan, verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari tenaga ahli independen.
Sementara itu, untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.
Berikut susunan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Ketua : Dadan Supardan, S.Psi

Wakil Ketua : Asep Sudrajat, S.Kom., MM.

Sekretaris : Drs. Rony Rudyana

Anggota : Apendi Supriadi

Anggota : Caca Herdiana

Anggota : Nur Djulaeha, S.IP