Hiteen.id – Bareskrim tetapkan Istri tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Juli lalu.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, pada Jumat 19 Agustus 2022.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” Jelas Komjen Pol. Agung Budi Maryoto yang juga menjabat sebagai ketua timsus polri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PC telah diperiksa sebanyak tiga kali. Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara dan menyita 2 alat bukti, yakni keterangan saksi dan cctv di rumah Saguling & dekat TKP, yang merupakan barang bukti atau petunjuk tidak langsung bahwa PC ada di lokasi Duren Tiga dan Saguling pada saat kejadian pembunuhan Brigadir Joshua.
PC dijerat pasa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 kuhp terkait pembantu kejahatan.
Dalam kasus ini, Timsus Polri terlah memeriksa total 52 saksi, yakni diantaranya ahli DNA, balistik, metalurgi, kedokteran forensik, inafis, dan analis digital. Tak hanya itu, timsus juga telah memeriksa total 83 anggota polisi dalam kasus kematian Brigadir J, dengan 35 orang diantaranya direkomendasikan untuk mendapatkan penempatan khusus.
Timsus juga mengaku telah menemukan CCTV vital yang menggambarkan sebelum dan sesaat setelah kejadian di duren tiga.
Hingga saat ini, berarti Polri telah menetapkan total 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, diantaranya FS, RR, ER, KM, dan PC. Berkas penyidikan 4 tersangka sebelum PC, sore ini rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.