
Istimewa
Hiteen.id – Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. delapan tersangka yang sudah ditetapkan, yakni RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat yang tercatat dari bulan Maret hingga bulan ini, sudah ada 37 laporan yang merasa dirugikan dari praktik pinjol.
“Setelah menggerebek dan menetapkan tersangka, kami pada tanggal 15 berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan dan ditemukan tempat persembunyian seorang direktur PT TII (berinisial (MSS),” ujar Arif, Kamis (21/10).
Arif mengungkapkan tak menutup kemungkinan masih ada perusahaan sejenis yang melakukan praktik serupa.
“Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada founder yang lain. Ada 23 aplikasi ilegal, kami butuh waktu untuk mengklasterkan dan mengelompokkan korban ini menggunakan aplikasi apa,” ujarnya.