Klaten – Pemuda bugil yang viral membonceng motor sambil berdiri di Klaten terancam dijerat pasal berlapis. Pelaku bakal diproses hukum dengan jeratan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sementara kita duga yang bersangkutan melanggar UU ITE dan UU Pornografi. Nanti kita gelarkan hasil pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan pada detikcom, Selasa (1/6/2021).
Andriansyah mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti, seperti ponsel, rekaman video dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sementara untuk pelanggaran UU lalu lintas ditangani Sat Lantas.
Andriansyah menyebut setelah video itu tersebar, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Ada lima orang yang diamankan di rumah masing-masing karena diduga terkait dengan aksi nekat pemuda bugil itu.
“Jadi diamankan di rumah masing-masing. Mereka kan diimbau, diajak untuk dimintai keterangan,” kata Andriansyah.
Lima orang yang diminta keterangan itu, tambah Andriansyah, diamankan setelah menyelidiki rekaman video yang beredar. Ditambah lagi dari identifikasi pelat nomor sepeda motor.
“Iya dari rekaman video dan dari pelat nomor sepeda motor bisa kita temukan. Jadi ini masih klarifikasi,” ucap Andriansyah.
Sebelumnya diberitakan, video pemuda bugil yang membonceng sambil berdiri di atas motor yang melaju di Jalan Klaten, Jawa Tengah viral di media sosial. Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan.
“Barang bukti motor dan yang diduga (pelaku) sudah diamankan. Ini masih dalam pemeriksaan,” jelas Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abi Praya Guntur Sulastiasto saat dimintai konfirmasi detikcom, hari ini.
Pemuda bugil itu nekat membonceng motor sambil berdiri di atas motor yang melaju. Pemuda itu juga berteriak-teriak sambil melambaikan kaosnya.
Sumber :
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5589952/pemuda-bugil-bonceng-motor-berdiri-di-klaten-terancam-uu-pornografi-ite?_ga=2.239662659.1151190412.1622553161-51356932.1610018908