Hiteen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, pada Jumat, 19 Agustus 2022, pukul 21.00 WIB di Bandung.
Hal tersebut diumumkan KPK melalui konferensi pers yang digelar Sabtu, 21 Agustus 2022.
“Adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa di universitas lampung tahun 2022. Tim kemudian pada jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi” Jelas Asep, direktur penyelidikan KPK.
Selain Karomani (KRM), pada OTT tersebut KPK turut mengamankan tujuh orang lainnya yang beberapa diantaranya merupakan pejabat kampus tersebut. Total, 8 orang diamankan KPK.
Ketujuh orang tersebut, yakni ML (Dosen), HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), dan HY (Wakil Rektor 1 Unila) yang ditangkap di Lampung. Kemudian, BS (Kepala Biro Perencanaan & Humas Unila), MB (Ketua Senat Unila), dan AT (ajudan KRM) yang ditangkap di Bandung. Serta, satu orang berinisial AD (swasta) yang ditangkap di Bali.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp414,5 juta, deposito box Rp800 juta, deposito box berisi emas senilai Rp1,4 miliar, serta Kartu ATM & Buku Tabungan senilai Rp1,8 miliar.
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya KPK hingga kini menetapkan status 4 orang menjadi tersangka korupsi terhadap KRM (Rektor), HY (Wakil Rektor 1), MB (Ketua Senat) yang mana ketiganya merupakan pejabat di lingkungan Kampus Unila, serta seorang swasta, AD.
”