
Sumber: pertamina.com
Hiteen.Id – Per 1 April 2022, pemerintah melalui Pertamina resmi menaikan harga BBM jenis Pertamax sebanyak Rp3500 dari harga sebelumnya Rp9000, menjadi Rp12.500 per liter. Kenaikan ini dipicu harga minyak mentah dunia yang melaju jauh dari harga minyak dalam negeri.
Selain kenaikan harga bbm jenis pertamax, pemerintah juga resmi menghapus jenis premium dan menggantikannya dengan BBM bersubsidi, Pertalite. Sementara Pertamax merupakan BBM non subsidi yang diperuntukan bagi kendaraan roda 4 atau roda 2 diatas 250CC.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan beredarnya kabar bahwa BBM non subsidi jenis Ron 92 atau pertamax akan naik menjadi Rp16.000/liter untuk mengikuti nilai keekonomian. Namun, kabar tersebut ditampik oleh Komisaris Utama Pertama Basuki Tjahaja Purnama yang menyebutkan bahwa kenaikan akan tetap ada per 1 April namun, tidak mencapai harga Rp16.000/liter.