Hiteen.id – Kisruh dibatalkannya konser outdoor di Kota Bandung beberapa lalu akhirnya mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk kembali mengevaluasi aturan Satgas Covid terkait penyelenggaraan kegiatan luar ruangan.
Walikota Yana Mulyana akhirnya mengeluarkan Perwal No 44 Tahun 2022, terkait aturan tersebut yang berbunyi “Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/ musik/ budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan maupun luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat”
Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim penyelenggara ketika akan mengadakan event. Diantaranya terkait batas maksimal jumlah pengunjung, serta kewajiban Swab Antigen oleh seluruh kru yang bertugas pads haru berlangsungnya kegiatan.
Kapasitas tersebut, diantaranya:
1. Kapasitas ruangan indoor hanya diperbolehkan paling banyak 40% dari total jumlah kapasistas pengunjung
2. Sementara untuk venue outdoor pemerintah memberikan syarat, venue di bawah 1000m² hanya dapat diisi oleh 250 orang, dan seterusnya.
Sebelumnya kisruh pelarangan konser outdoor di Bandung menyeruak setelah Penyanyi Anji Manji mengunggah curhatannya tentang batalnya ia mengisi acara pada konser bertajuk DCDC Bersih Bersih. Banyak netizen yang membandingkan aturan tersebut dengan aturan di luar kota. Apalagi, sebelumnya Presiden Jokowi telah menginstruksikan bahwa kegiatan luar ruangan agar dapat mulai kembali di gelar.
Pihak satgas Covid Kota Bandung mengaku bahwa saat event Bersih Bersih terjadi, event luar ruangan masih dilarang dilakukan.