Hiteen.id – Berlokasi di Hotel Grand Hani, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat gelar rapat paripurna pembahasan badan pembentukan peraturan daerah usulan DPRD tentang pencabutan peraturan daerah KBB no 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara serta pencabutan pertauran daerah KBB no 14 tahun 2011 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keunagan dan barang daerah.
Rapat paripurna DPRD KBB yang digelar pada 7 September 2021 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KBB Rismanto dan dihadiri oleh para wakil serta sejumlah anggota DPRD KBB sebanyak 49 anggota.
Pimpinan penjelasan yang dipaparkan oleh Hely Narmi sebagai anggota Bapemperda menjelaskan 2 Raperda usulan DPRD sebagai berikut Pemerintah Daerah menetapkan peraturan daerah KBB no 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara secara yurudis pembentukannya mengacu pada UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
Akan tetapi dengan diterbitkan UU mo 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mencabut UU no 32 tahun 2004 mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap urusan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, oleh karena itu Peraturan daerah no 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara harus dicabut.
sementara itu, spal tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutsan ganti rugi keuyangan dan barang daerah yang secara yuridis masih mengacu pada pertauran daerah no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keunagan daerqah dan pertauran menteri dalam negeri no 5 tahun 1997 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutsan ganti rugi keuyangan dan barang daerah telah terbit peraturan pemerintah no 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntunan ganti rugi negara atau daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
dalam ketentuan 56 Permendagri tersebut dinayatakan bahwa tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti rgi daerah diataur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah, sehingga peraturan daerah no 14 tahun 2011 perlu dicabut dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum di lingkungan pemerintahan KBB.
Asep Sudrajat sebagai perwakilan dari semua fraksi memberikan pandangan mengenai 2 Raperda tersebut. Ia menyebutkan fraksi disemua DPRD KBB menilai hal itu positif dengan pertimbangan unsur landasan yang filosofis, sosiologis dan yuridis.
Selain itu kata dia, mengenai 2 Raperda itu berpengaruh dalam kesuksesan pembangunan dan memenuhi standar sejumlah bidang di kehidupan masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah. Dan paling khsus yang disoroti keberhaislan pembangunan kualitas kesejahteraan pengelolaan pertambangan serta tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi keuangan daerah dan barang daerah yang berorientasi kepada kemanfaatan masyarakat.