Kepastian hukum menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketika terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu aturan, pelaksanaan kebijakan di lapangan berpotensi menimbulkan kebingungan, baik bagi penyelenggara maupun masyarakat. Oleh karena itu, penyamaan persepsi antarinstansi menjadi langkah penting agar setiap proses pemerintahan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta 16 camat se-Kabupaten Bandung Barat pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan ini membahas keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode berjalan.
Melalui pembahasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, rapat menghasilkan kesamaan pemahaman bahwa ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pembahasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana tidak ditemukan aturan yang secara tegas melarang keikutsertaan ASN maupun P3K dalam proses pencalonan anggota BPD.
Bagi masyarakat, kesamaan pemahaman ini memberikan manfaat yang cukup besar. Proses pemilihan anggota BPD di setiap desa diharapkan dapat berlangsung dengan pedoman yang sama, sehingga meminimalkan perbedaan penafsiran maupun potensi sengketa administratif. Kepastian aturan juga memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang memiliki hak untuk mencalonkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, adanya pedoman yang seragam akan membantu pemerintah desa, panitia pemilihan, dan pemerintah kecamatan dalam melaksanakan tahapan pemilihan secara lebih tertib dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti proses demokrasi di tingkat desa dengan lebih tenang karena mekanisme yang digunakan memiliki dasar hukum dan pemahaman yang sama.
Rapat kerja ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui koordinasi dan pengawasan terhadap implementasi regulasi. Upaya menyamakan persepsi antarperangkat daerah bukan sekadar membahas aturan, tetapi juga memastikan kebijakan yang diterapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.
Ke depan, DPRD Kabupaten Bandung Barat berharap hasil kesepahaman ini dapat menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan pemilihan anggota BPD di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dengan proses yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan semakin kuat, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan desa yang demokratis, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




