Hiteen.id – Polisi masih terus menyelidiki kasus trading dan investasi bodong di Indonesia. Setelah Kasus Binari Option Quotex, yang menyeret banyak tersangka, diarantaranya Doni Salmanan, Indra Kenz, hingga kekasih Indra Kenz, Vannessa Khong, kini giliran Polisi mengusut kasus penipuan berkedok trading, DNA Pro.
Hingga saat ini, kasus DNA Pro telah menyebabkan total kerugian hingga 97 Miliar Rupiah, dan lebih dari 4 pengaduan ke Polisi per 4 April 2022.
Kasus DNA Pro ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang kini tengah memburu 3 tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga ketiganya telah kabur ke Turki.
DNA Pro, merupakan aplikasi robot trading yang menjanjikan keuntungan terhadap membernya. Pada dasarnya, robot trading ini dapat memberi keuntungan kepada anggotanya, namun untuk beberapa robot trading yang ilegal, justru sebaliknya dan malah merugikan pihak member.
Dalam menjalankan sistemnya, DNA Pro menggunakan skema Piramida dan juga skema Ponzi. Jika pada skema piramida ada barang atau jasa yang diperjualbelikan meski keuntungan terbesar didapat dengan cara merekrut orang sebanyak-banyaknya. Sementara itu, pada skema ponzi, tidak ada barang atau jasa yang diperjualbelikan sehingga membuat member harus melakukan transaksi tanpa mendaat produk jika ingin mendapat untung.
DNA Pro sebenarnya tidak mendapatkan izin Bappebti, bahkan melarangnya beroperasional.
Hingga saat ini, kasus DNA Pro telah menyeret banyak artis ibukota untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena disinyalir mendapat aliran dana dari DNA Pro, diantaranya Rizki Billar & Lesti, Ivan Gunawan, Ello, Rossa, Virzha, Billy Syahputra, hingga Yossi Project Pop.