Hiteen.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan tiga nama obat baru yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan (DEG) melebihi ambang batas amang. Hal tersebut diumumkan BPOM pada Selasa, 1 November 2022.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat dengan cemaran EG tinggi itu merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma). “Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma,” kata Penny dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11/2022).

Penambahan obat tidak aman ini menambah daftar obat yang sebelumnya telah disampaikan oleh BPOM pada beberapa waktu lalu, yakni:

1. Paracetamol Drops

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint,

3. Vipcol Sirup

Ketiganya merupakan produksi PT. Afi Farma Pharmeutical Industries.

Menindaklanjuti pelanggaran ini, BPOM memberikan sanksi administratif seperti penarikan dan pemushanan obat tersebut.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like