Hiteen.id – Rapat Paripurna yang dilaksanakan tingkat DPR ataupun DPRD merupakan rapat Anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR/DPRD dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas.
Penjadwalan dan acara Rapat Paripurna ditetapkan dan diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) atau Rapat Konsultasi pengganti Rapat BAMUS antara Pimpinan DPR/DPRD dan Pimpinan Fraksi, atau Rapat Paripurna itu sendiri.
Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPR/DPRD dan dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang pimpinan DPR/DPRD.
Rapat Paripurna Luar Biasa dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan BAMUS atau Rapat Konsultasi.
Dalam masa reses apabila diusulkan oleh :
Pimpinan alat kelengkapan DPR, Pimpinan Fraksi, atau anggota dengan jumlah paling sedikit 28 (dua puluh delapan) orang yang mencerminkan lebih dari 1 (satu) Fraksi.
Rapat Paripurna Luar Biasa dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan BAMUS atau Rapat Konsultasi.