Hiteen.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.
DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota – anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sejarah Terbentuknya DPRD Kabupaten Bandung Barat
Terbentuknya Kabupaten Bandung Barat tidak lepas dari jasa anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dari mulai masa jabatan 2007-2009, masa jabatan 2009-2014, masa jabatan 2014-2019, dan sekarang, masa jabatan 2019-2024 yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bandung Barat.
Sejarah terbentuknya lembaga DPRD Kabupaten Bandung Barat tidak terlepas dari berdirinya Kabupaten Bandung Barat yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat periode pertama diisi oleh 45 orang yang terdiri dari 15 orang pindahan dari Kabupaten Bandung (induk) dan sisanya sebanyak 30 orang dari daftar calon tetap DPRD tahun 2004.
Sebagaimana hasil Rapat Paripurna Istimewa pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 18 Oktober 2007 bertempat di Grand Hotel Lembang melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171/Kep.518-Dekon/2007 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Periode 2004-2009 dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Periode 2007-2009.