Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Wahyudin Ibrahim (55), pelaku kekerasan seksual terhadap seorang balita di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (20/4/2026).
Pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB, Deden Irwan, menyampaikan bahwa hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindakan pemaksaan hubungan seksual terhadap korban yang baru berusia 3,6 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp6 juta kepada korban. Di sisi lain, keluarga korban hingga kini belum memberikan respons atas putusan tersebut. Mereka masih memprioritaskan proses pemulihan korban yang tengah menjalani perawatan intensif.
“Keluarga saat ini fokus pada penanganan medis, termasuk rencana operasi kedua di RS Hasan Sadikin Bandung,” ujar Deden.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan konsultasi dengan tim dokter rumah sakit, kondisi korban diketahui mengalami gangguan serius pascakejadian. Hasil biopsi menunjukkan adanya tumor jenis Inflammatory Myofibroblastic Tumor(IMT) di area kandung kemih. Meski tergolong tidak ganas, tumor tersebut berpotensi membahayakan apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
“Pada operasi pertama yang dilakukan 1 April 2026, tim medis belum dapat mengangkat seluruh jaringan tumor karena ukuran yang cukup besar serta tingkat kesulitan dalam proses pengangkatan,” jelas dia.
Menurut keterangan dokter, kata Deden, karakteristik tumor IMT memungkinkan pertumbuhan kembali jika tidak diangkat secara total. Kondisi tersebut dapat memicu rasa nyeri hingga perdarahan di sekitar kandung kemih dan area anus.
Karena itu, tim medis merekomendasikan tindakan operasi lanjutan untuk mengangkat sisa jaringan tumor. Namun pelaksanaan operasi masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga yang tengah melakukan pertimbangan.
“Keputusan operasi kedua masih menunggu kesepakatan keluarga, karena mereka meminta waktu untuk berdiskusi,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas publik setelah viral di media sosial. Korban, seorang anak perempuan berusia tiga tahun asal Kecamatan Parongpong, dilaporkan mengalami kondisi fisik dan psikologis yang memprihatinkan.
Aduan keluarga korban sempat disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial. Menanggapi hal tersebut, pemerintah provinsi memastikan akan memberikan pendampingan hingga proses penanganan korban tuntas.
Deden menambahkan, pihaknya telah menerima laporan kasus ini sejak Oktober 2025 dan langsung melakukan pendampingan secara komprehensif, meliputi aspek medis, psikologis, serta hukum.
Namun demikian, kondisi korban belum menunjukkan pemulihan signifikan dan masih kerap merasakan nyeri hebat, sehingga keluarga memutuskan menyuarakan kondisi tersebut ke publik karena kekhawatiran yang mendalam. (*)




