
Ilustrasi Vaksin HPV. Dok: vivanews.com
Hiteen.id – Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan untuk mewajibkan vaksinasi HPV, yakni vaksin Human Papillomavirus untuk mencegah penyakit kanker serviks pada perempuan Indonesia. Wajib vaksin HPV ini menyusul kebijakan pemerintah menambah program vaksinasi nasional dari 11 antigen menjadi 14 antigen.
Menurut Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dipastikan vaksin yang masuk dalam daftar program vaksin nasional bisa didapatkan secara gratis oleh masyarakat. Begitu pula, vaksin HPV.
Mulai tahun ini, vaksin HPV gratis bisa didapatkan oleh seluruh anak perempuan, berusia 11-12 tahun atau mereka yang duduk di kelas 5 dan 6 SD. Anak-anak, bisa mendapatkannya melalui program kegiatan BIAS atau Bulan Imunisasi Anak Sekolah, pada bulan Agustus setiap tahunnya.
Sementara itu, untuk perempuan diluar kelompok tersebut, hingga kini memang masih harus membayar untuk mendapatkan vaksin tersebut.
Pemberian vaksin HPV pada anak perempuan usian SD, sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak 2021. Tahun ini, pemerintah rencananya memperluas jangkauan vaksinasi ke beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Provinsi Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan provinsi lainnya.
Melansir Republika.co,id, kanker serviks merupakan penyebab kematian terbanyak nomor dua pada perempuan di Indonesia. Hingga kini, bahkan tercatat ada 36.633 kasus kanker serviks di Bumi Pertiwi. Angka itu, setara dengan 17,2% dari total kejadian kanker di Indonesia.