Hiteen.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh para pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.
Para pekerja yang berhak menerima THR, diantaranya adalah Pekerjan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja harian, pekerja rumah tangga, pekerja alih daya/outsourching, tenaga honorer, dan lain-lain.
Pemerinta menganggap bahwa kondisi ekonomi perusahaan di tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun 2020 dan 2021 akibat terdampak pandemi. Sehingga, oleh karena itu Ida Fauziyah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.
Sebagai langkah pengawasan, kemenaker membentuk tim posko yang bertugas membeirkan layanan konsultasi pembayaran THR serta penegakan hukumnya, jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya. Pelayanan ini nantinya dapat diakses oleh semua pekerja secara daring dan mudah melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Website tersebut dapat diakses mulai 8 April hingg 8 Mei 2022.