Konferensi Pers Irjen Djoke Poerwanto. Dok: Istimewa

Hiteen.id – Kabar melegakan datang dari Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka akibat berhasil membela diri dengan cara melumpuhkan dua dari empat komplotan yang menyerangnya pada Minggu 10 April 2022 lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah karena ia kedapatan menusuk dua pembegal, kasusnya pun viral ke tingkat nasional.

Bahkan, kabareskrim Polri sempat ikut memberikan pandangan terhadap kasus Amaq, yang justru seharusnya sebagai orang yang melawan kejahatan, harus bisa dilindungi.

Setelah ramai menjadi perbincangan, kasus yang tadinya diurus oleh Polsek Lombok Tengah, diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat, dan akhirnya kini Amaq Sinta mendapat kabar gembira, karena status hukum bagi Amaq akhirnya dihentikan.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Djoko Poerwanto, yang juga memimpin langsung konferensi pers tersebut.

Kasus Amaq dihentikan, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara khusus untuk kasur tersebut, bahwa faktanya, Amaq melakukan perbuatan pembelaan terpaksa. Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus pembunuhan dua tersangka begal.

Kasus Amaq dihentikan dengan mengacu pada surat Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang penyidikan, sehingga akhirnya kasus penyidikan Amaq pun dihentikan.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like