Hiteen.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang III rapat ke 1 di Hotel Hani Lembang, pada Selasa, 7 September 2021.
Rapat tersebut terdapat dua pembasahan pokok yakni rancangan peraturan daerah usulan DPRD tentang pencabutan peraturan daerah KBB no 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
Serta soal pencabutan peraturan daerah KBB no 14 tahun 2011 tentang perbendaharaan dan tuntunan ganti rugi keungan dan barang daerah.
Rapat tersebut langsung dipimpin oleh ketua DPRD KBB Rismanto Wakil Ketua DPRD KBB Ida Widaningsih, Pipih Supriati dan Ayi Sudrajat. Serta dihadiri langsung 49 orang dari anggota DPRD KBB.
Selain itu, rapat paripurna itu juga dihadiri langsung oleh Hely Narni selaku anggota Bapemperda. Dirinya menyampaikan dua bahasan pokok pada rapat paripurna tersebut yakni ;
1. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang secara yuridis pembentukannya masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Akan tetapi, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batu bara. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara harus dicabut.
2. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah yang secara yuridis masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Pada perkembangannya, telah terbit
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dalam ketentuan Pasal 56 Permendagri tersebut dinyatakan bahwa tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 perlu dicabut dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.