Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat dengan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Wewenang dan Tugas
DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
  1. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keanggotan
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat berjumlah 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan sama dengan anggota DPRD Kabupaten/Kota lainnya yaitu 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.
Pimpinan
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Rismanto, S.Pd., M. Ikom. (Ketua – Fraksi PKS) dan 3 (tiga) Wakil Ketua yaitu : Hj. Ida Widaningsih, S.IP (Wakil Ketua – Fraksi PDI-Perjuangan), Hj. Pipih Supriati, S.E. (Wakil Ketua – Fraksi Gerindra) dan H. Ayi Sudrajat, S.IP (Wakil Ketua – Fraksi Golkar) untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Ketua dan Wakil Ketua ditentukan dari Partai Politik yang memiliki kursi terbanyak, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Hak DPRD
Hak DPRD kabupaten/kota adalah :
  1. Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  2. Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. (Sumber : id.wikipedia.org)
Struktur Organisasi
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/kep.666-Pemksm/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kabupaten Bandung Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 22 Agustus 2019. Keanggotaan DPRD Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan melalui pemilihan Legislatif pada tanggal 9 April 2019, dengan susunan pimpinan dan keanggotaan DPRD Kabupaten Bandung Barat berjumlah 50 (Lima Puluh) orang.
NO.
NAMA
ASAL PARTAI POLITIK
DAERAH PEMILIHAN
1
RISMANTO, S.Pd., M.Ikom
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
BANDUNG BARAT-3
2
Hj. IDA WIDANINGSIH, S.IP.
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA  PERJUANGAN
BANDUNG BARAT-3
3
Hj. PIPIH SUPRIATI, S.E.
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
BANDUNG BARAT-1
4
H. AYI SUDRAJAT, S.IP.
PARTAI GOLONGAN KARYA
BANDUNG BARAT-3
5
H. NEVI HENDRI, S.Pd.I. 
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
BANDUNG BARAT-1
6
NUR DJULAEHA, S.IP.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
BANDUNG BARAT-1
7
IMAN BUDIMAN, S.TH.I.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
BANDUNG BARAT-2
8
HELY NARNI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
BANDUNG BARAT-3
9
GUMILAR, S.IP.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
BANDUNG BARAT-4
10
BAGJA SETIAWAN, S.Sy.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
BANDUNG BARAT-5
11
PARID RIDA, S.Sos.I.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
BANDUNG BARAT-5
12
DENI SETIAWAN
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA  PERJUANGAN
BANDUNG BARAT-1
13
IWAN RIDWAN SETIAWAN
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA  PERJUANGAN
BANDUNG BARAT-2
14
AHMAD DAHLAN S.Sos., M.Si.
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA  PERJUANGAN
BANDUNG BARAT-2
15
H. RAHMAT MULYANA, S.E., M.M.
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA  PERJUANGAN
BANDUNG BARAT-3
16
TAOFIKUROHMAN
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA  PERJUANGAN
BANDUNG BARAT-4
17
YAYAT SUDYAT, S.H.
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA  PERJUANGAN
BANDUNG BARAT-5
18
AMUNG MA’MUR, S.Ag.
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
BANDUNG BARAT-1
19
SUNDAYA, S.P., M.M.
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
BANDUNG BARAT-2
20
DARJAT SAEPUDIN
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
BANDUNG BARAT-2
21
H. HANES LISE, BSC.F.
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
BANDUNG BARAT-3
22
APENDI SUPRIADI
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
BANDUNG BARAT-4
23
H. DEDEN KUSUMA WIJAYA, S.E.
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
BANDUNG BARAT-5
24
H. SUNARYA ERAWAN, S.IP.
PARTAI GOLONGAN KARYA
BANDUNG BARAT-1
25
CECEP SUDRAJAT, S.H.
PARTAI GOLONGAN KARYA
BANDUNG BARAT-2
26
H. AGUS MAHDAR HILMI, S.E.
PARTAI GOLONGAN KARYA
BANDUNG BARAT-4
27
DADAN SUPARDAN, S.Psi. I
PARTAI GOLONGAN KARYA
BANDUNG BARAT-5
28
ASEP SUDRAJAT, S.Kom., M.M.
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
BANDUNG BARAT-1
29
WENDI SUKMAWIJAYA, S.Ag.
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
BANDUNG BARAT-2
30
H. ADE WAWAN, S.Pd.I.
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
BANDUNG BARAT-3
31
Drs. AKHMAD KOSASIH
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
BANDUNG BARAT-4
32
ALIT MUNAWAR
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
BANDUNG BARAT-5
33
H. KOSWARA SUZAENAL, SP.
PARTAI DEMOKRAT
BANDUNG BARAT-1
34
H. CECEP LUKMAN NURHAKIM, S.Pd.I.
PARTAI DEMOKRAT
BANDUNG BARAT-2
35
PITHER TJUANDYS, S.I.P.
PARTAI DEMOKRAT
BANDUNG BARAT-3
36
IWAN SETIAWAN, S.H., M.H., C.L.A.
PARTAI DEMOKRAT
BANDUNG BARAT-4
37
ASEP SOFYAN, ZA, S.Pd.I.
PARTAI DEMOKRAT
BANDUNG BARAT-5
38
K. WAHYU
PARTAI AMANAT NASIONAL
BANDUNG BARAT-1
39
ASEP BAYU ROHENDI
PARTAI AMANAT NASIONAL
BANDUNG BARAT-2
40
CACA HERDIANA
PARTAI AMANAT NASIONAL
BANDUNG BARAT-3
41
DONA AHMAD MUHARAM
PARTAI AMANAT NASIONAL
BANDUNG BARAT-4
42
ASEP MUSLIM SUGILAR, S.Ag.
PARTAI AMANAT NASIONAL
BANDUNG BARAT-5
43
H. DIDIN RACHMAT, S.K.M, M.M.Kes.
PARTAI NASDEM
BANDUNG BARAT-1
44
METTI MELANI
PARTAI NASDEM
BANDUNG BARAT-2
45
YANA RODIANA
PARTAI NASDEM
BANDUNG BARAT-3
46
NOVIA LISNAWATI, S.I.P.
PARTAI NASDEM
BANDUNG BARAT-4
47
H. INEN SUTISNA
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
BANDUNG BARAT-3
48
ADE RONI
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
BANDUNG BARAT-4
49
HILMAN, S.Pd.I.
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
BANDUNG BARAT-5
50
H. EDI MIRWAN, S.E.
PARTAI PERSATUAN INDONESIA
BANDUNG BARAT-1
Alat Kelengkapan Dewan
Alat kelengkapan dewan adalah beberapa hal yang bisa menunjang kerja DPRD Kabupaten Bandung Barat.
  1. Pimpinan DPRD;
  2. Badan Musyarwarah (Banmus);
  3. Badan Anggaran (Banggar);
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda);
  5. Badan Kehormatan (BK);
  6. Komisi – komisi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat
Pejabat yang menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat adalah sebagai  berikut :
  1. Drs. H. Asep Djuanda menjabat dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009;
  2. Drs. Maman S. Sunjaya., M.Si menjabat dari Tahun 2009 sampai dengan bulan November 2011;
  3. Dra. Sam Norati M. menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD dari bulan November 2011 sampai dengan 23 Desember 2011;
  4. Drs. Asep Wahyu ES. S.IP., MM menjabat sebagai Sekretaris DPRD dari bulan Desember 2011 sampai Januari 2017;
  5. Drs. H. Aos Kaosar, SH., M.Si. menjabat sebagai Sekretaris DPRD dari Januari 2017 sampai dengan Desember 2017;
  6. Drs. Rony Rudyana menjabat sebagai Sekretaris DPRD dari Desember 2017 sampai dengan sekarang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah wadah untuk kepanjangan tangan rakyat baik dalam segi aspirasi, pemikiran dan juga apa yang diharapkan oleh masyarakat. Sederhananya adalah rakyat memilih orang untuk mewakili mereka yang bisa membangun daerah jadi lebih baik dalam segala aspek. Semoga dengan sedikit informasi ini rakyat Kabupaten Bandung Barat memiliki gambaran lebih dekat tentang DPRD dan para wakilnya.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like