Hiteen.id – Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
“Inmendagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (17/11/0/2021).
Muhadjir Effendy alasan menerapkan PPKM kembali pada Nataru 2021 kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Dengan begitu, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan, ” ungkapnya.