Hiteen.id – Tak lama setelah penetapan status tersangka kepada Rizky Billar dalam kasus KDRT oleh pihak Polres Jakarta Selatan, pelapor yang juga merupakan istrinya, Lesty Kejora justru mencabut gugatan atau laporan KDRT yang ia buat tersebut.
Lesty secara resmi mencabut gugatannya pada Jumat, 14 Oktober 2022. Ia datang dengan ditemani ayah kandungnya serta kuasa hukumnya, Sandi Arifin.
Pada kesempatan tersebut, Lesty sempat memberikan keterangan pers terkait alasannya mencabut gugatan kepada suaminya yang telah menganiaya dirinya hingga ia harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.
Menurut Lesty, ia dan Billar telah membuat perjanjian agar hal serupa tak terjadi lagi, tak hanya itu, anak semata wayangnya merupakan alasan utama ia melakukan hal tersebut.
“Pada akhirnya saya telah memutuskan untuk mencabut laporan suami saya, alasannya anak saya walau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya dan beliau sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga saya, khususnya orangtua saya dan bapak saya,” Jelas Lesty pada kesempatan tersebut.
Namun, meski telah resmi mencabut gugatannya, Rizky Billar masih tetap ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini terjadi karena menurut Kasi Humas Polres Metro, AKP Nurma Dewi, meski telah ada pencabutan gugatan oleh pelapor, tersangka yang telah ditahan harus memenuhi proses hukum yang untuk mengeluarkan dan mencabut status tersangka.
“Kan kita punya proses, kita menahan orang tidak langsung tiba-tiba, Semuanya punya proses, Jadi mengeluarkan orang juga butuh proses, ita tunggu saja, semua profesional,” pungkas AKP Nurma Dewi.