Hiteen.id – Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sugeng Suparwoto mengusulkan agar penggunaan BBM Bersubsisi, seperti pertalite hanya diperkenankan kepada kendaraan roda dua atau motor dan kendaraan umum saja. Hal tersebut disampaikannya karena menurutnya, pemiliki mobil masih tergolong masyarakat mampu.
“Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik. Itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil, masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar,” kata Sugeng seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis, 28 Juni lalu.
Namun begitu, hal tersebut masih usulan semata dan belum dibahas pada rapat-rapat terkait pengetatan subsidi BBM.
Sejauh ini, pemerintah memang telah melakukan pengetatan terhadap pemberian subsidi BBM bagi masyarakat. Hal ini dilakukan karena harga minyak dunia yang terus mengalami kenaikan, sehingga menuntut pemerintah Indonesia mengurangi subsidi.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait kebijakan penggunaan BBM bersubsidi. Namun, Menko Perekonomian, Arilangga Hartanto menyebutkan bahwa dalam ratas di istana telah mewacanakan bahwa hanya mobil-mobil pribadi dengan kapasitas diatas 1.500 CC yang sudah tidak diperbolehkan menggunakan pertalite. Pemilik mobil-mobil diatas kapasitas tersebut dianggap sebagai masyarakat mampu, sehingga tidak tepat jika harus menikmati subsidi pemerintah.