Hiteen.id – Kisruh promo miras yang dilakukan oleh Holywings, berbuntut panjang.

Setelah Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menetapkan beberapa karyawan Holywings menjadi tersangka, kini polemik penutupan restoran tersebut menimbulkan kontroversi.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga turut menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings. Pelaranggan tersebut diantaranya beberapa outlet belum memiliki sertifikat bar yang terverifikasi.

Tak hanya itu, Holywings juga hanya memiliki surat keterangan pengecer. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman keras dengan tidak diminum ditempat, alias dibawa pulang.

Selain di DKI Jakarta, gerai Holywings diberbagai daerah juga ikut terkena imbasnya, seperti di Tangerang, Bandung, Surabaya, hingga Manado dan Batam. Total sebanyak 36 outlet Holywings yang akhirnya ditutup. Bahkan, di Kabupaten Tangerang, Holywings ditutup secara permanen. Bupati setempat bahkan mengancam akan mempidanakan Holywings jika masih nekat membuka kembali usaha tersebut. Akibat penutupan seluruh bar, akan ada sekitar 3000 karyawan Holywings se-Indonesia yang terancam terlantar.

Sejauh ini, enam orang tersangka telah dijadikan tersangks atas kegaduhan promosi Miras Holywings, diantaranya EJD (27) selaku creative director Holywings, NDP (36), selaku head team promotion, DAD (27), pembuat desain virtual, EA (22), tim admin media sosial, AAB (25) selaku social media officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo.

Seperti diketahui sebelumnya, Holywings membuat promosi gratis minuman keras kepada pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria, setiap hari Kamis. Sayangnya, promosi tersebut justru dianggap banyak pihak mengandung unsur SARA dan dituduh menistakan agama Islam dan Nasrasi.

 

 

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like