Hiteen.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Status baru Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Konferensi pers, Selasa, 9 Agutus 2022.

“Timsus telah menyatakan bahwa saudara FS sebagai tersangka” ucap Kapolri pada konferensi tersebut.

Selain perkembangan status FS, Kapolri juga melaporkan bahwa setelah dilakukan pendalaman kasus, timsus tidak menemukan peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E, seperti yang sebelumnya telah diumummkan. Melainkan adalah kasus penembakan yang akhirnya menyebabkan tewasnya Brigadir J.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS.” Jelasnya.

FS, disebutkan telah merekayasa kasus penembakan tersebut seolah-olah seperti kasus tembak-menembak dengan cara menembakan senjata miliki Brigadir J ke arah tembok sebanyak 7 kali. Akibat tindakannya, FS dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Selain FS, sebelumya polisi telah menetapkan 3 tersangka lain, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM, yang turut serta membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.

 

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like