Hiteen.id – Kisruh kasus polisi tembak polisi yang akhirnya menyebabkan kematian Brigadir J, hingga kini masih terus bergulir. Penyelidikan terus dilakukan dan pihak kepolisian telah berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan terang benderang.
Perkembangan terakhir, setelah keluarga dan banyak pihak menuntut keterbukaan polisi terkait penyelidikan tewasnya Brigadir J, berbuntut penonaktifkan hingga pencopotan jabatan Kadiv Prompan yang selama ini dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo, serta puluhan jabatan lainnya oleh Kapolri. Bahkan, kini Brigadir E yang sebelumnya berstatus korban dari penyerangan oleh Brigardir J, pun akhirnya berganti status menjadi tersangka.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo yang sempat diperiksa sebagai saksi Kamis, 4 Agustus 2022 di Mabes Polri. Setelah pemeriksaan, ia pun kemudian diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu 6 Agustus 2022.
“Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus, terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).
Dari pemeriksaan tersebut, Wariksus tah memeriksa sekitar 10 saksi dan mengumpulkan bukti – bukti. Irjen Ferdy Sambo pun diduga melakukan pelanggaran kode etik dan prosedur dengan menghilangkan barang bukti.