Hiteen.id – Tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua N. Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya akui perbuatannya. Pengakuan tersebut disampaikan kuasa hukumnya melalui sebuah pesan singkat pada 11 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengakui perbuatannya termasuk telah merekayasa kasus kematian Brigadir J. Meski tak menjelaslan detail alasannya, namun FS menyebut apa yang ia lakukan adalah khilaf karena bermaksud menjaga marwah dan martabat keluarganya.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.” Jelas FS dalam surat tersebut.
Tak hanya mengakui, ia juga meminta maaf terhadap institusi Polri, khususnya kepada Kapolri dan rekan-rekan kepolisian yang terdampak akibat kasusnya. Ia mengaku siap bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.”

Disisi lain, pengacara keluarga Brigadir J mengaku tak percaya jika motif perlakuan FS terhadap almarhum adalah karena pelecehan yang telah dilakukan Brigadir J kepada Putri Chandrawati, istri FS seperti narasi yang bergulir sejak awal. Meski begitu, Polri mengaku tak akan membuka mengenai motif tersangka kepada publik, dan membiarkannya mnjadi fakta di persidangan.

“Baik rekan rekan, Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS,” Jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat konferensi pers, Kamis 1 Agustus 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyita perhatian publik. Setelah sempat diumumkan sebagai kasus baku tembak, kini tewasnya Brigadir J terjadi karena tindak pembunuhan. Empat orang telah menjadi tersangka, yakni diantaranya adalah Bharada E, Bripka RR, KM, serta FS. FS kini menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like