Hiteen.id – DPRD Kabupaten BAndung Barat gelar rapat peripurna yang digelar pada 11 Oktober 2021 di Hotel Novena, Lembang dengan agenda pembentukan pembentukan peraturan daerah mengenai penanggulangan penyakit menular dan perlindangan serta pemenuhan hak bagi disabilitas.

Rapat peripurna pembentukan 2 Raperda ini dipimpin langsung oleh Ade Wawan selaku anggota Bapemperda dan dihadiri 49 anggota DPRD KBB lainnya .

Ade menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan penyakit menular tertuang dalam pasal 5 ayat 1 peraturan menteri kesehatan no 82 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan.

DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah mengusulkan menyediakan sumber daya kesehatan, hak dan kewajiban setiap orang. Tugas dan wewenang pemerintah daerah, peran serta masyarakat, karantina kesehatan, pengenaan sanksi, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan pelaksanaan penanggulangan penyakit menular.

Selain itu, Ade juga menjelaskan soal rancangan peraturan daerah menyoal penghormatan, perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Mengacu pada pasal 27 tahun ayat 1 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, mengamantkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang penghormatan, perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

DPRD mengusulkan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas memuat perlindungan bagi disabilitas, koordinasi dan peran aktif masyarakat serta pembinaan masyarakat.

Sementara itu, pendapat Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengapresiasi terhadap langkah DPRD KBB mengusulkan 2 Raperda tersebut. Hengky meyakini 2 Raperda tersebut disusun secara cermat.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like