
Foto : IG Aa Umbara Bupati Kabupaten Bandung Barat non aktif terjerat korupsi
Hiteen.id – Majelis hakim memberikan vonis lima tahun penjara kepada Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara atas kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Vonis itu dibacakan langsung oleh Surachmat, Ketua Majelis Hakim, bersama dua anggotanya, Linda Wati dan Asep Sumirat dalam sidang yang digelar di ruang Wirjono Projodjoroko dengan model hybrid, dimana terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kebon Waru, Kamis (4/11/2021).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan,” ujar hakim.
Hakim juga memberikan pihak Aa Umbara dalam waktu sepekan untuk berpikir melakukan upaya banding atas vonis yang diberikan.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara tujuh tahun.
Aa Umbara dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor. Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim.
Sementara itu, majelis hakim memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa yakni Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara dan satu terdakwa lagi Totoh Gunawan. Sebelumnya JPU KPK menuntut keduanya itu dipenjara selama lima tahun dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ucap hakim.
Menanggapi keputusan hakim itu, pihak jaksa KPK Toni Pangaribuan mengatakan pihaknya segera mengambil langkah hukum lanjutan berupa kasasi. Meski demikian, ia menghormati keputusan dari hakim.
“Pada prinsipnya kita yakin pada tuntutan kita yang disampaikan dipersidangan. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkahnya,” katanya.




