Penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan komitmen dan itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat. Ketika salah satu pihak tidak hadir dalam forum yang telah difasilitasi, proses penyelesaian menjadi tertunda sehingga kepastian bagi masyarakat pun belum dapat segera terwujud. Kondisi seperti ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak warga yang menantikan penyelesaian atas pelunasan lahan mereka.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pelunasan lahan yang belum tuntas di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, yang direncanakan untuk pembangunan perumahan subsidi, Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali menggelar rapat klarifikasi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Pither Tjuandys, S.IP., M.M., serta dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III dan perangkat daerah terkait sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, dalam forum klarifikasi tersebut, pihak pengembang tidak hadir meskipun telah diundang untuk memberikan penjelasan. Akibatnya, sejumlah hal yang diharapkan dapat diklarifikasi belum dapat dibahas secara menyeluruh, sehingga proses penyelesaian persoalan pelunasan lahan belum memperoleh titik terang.
Bagi DPRD Kabupaten Bandung Barat, kehadiran seluruh pihak dalam forum resmi merupakan bagian penting untuk membangun komunikasi yang terbuka dan mencari solusi bersama. Melalui fungsi pengawasan, Komisi III terus mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan, mengedepankan musyawarah, serta tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi.
Komisi III menegaskan bahwa aspirasi warga akan terus menjadi perhatian hingga terdapat kejelasan mengenai proses penyelesaian pelunasan lahan. Rapat klarifikasi bukan sekadar agenda administratif, tetapi menjadi sarana untuk mempertemukan seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan bertanggung jawab.
Apabila seluruh pihak dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses penyelesaian, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Kepastian terhadap hak-hak warga, terciptanya rasa keadilan, serta terselenggaranya pembangunan yang tertib dan sesuai ketentuan akan memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk terus mengawal setiap aspirasi masyarakat. Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui rapat, tetapi juga melalui koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap persoalan memperoleh tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ke depan, DPRD Kabupaten Bandung Barat berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat menunjukkan komitmen yang sama dalam menyelesaikan persoalan ini melalui dialog dan koordinasi yang konstruktif. Dengan demikian, penyelesaian pelunasan lahan di Desa Ciptagumati dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.




