Hiteen.id – Setelah Kepala Polisi Republik Indonsia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka yang kini ditetapkan kepada Ferdy Sambo (FS), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, serta Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi, juga merinci terkait perkembangan kasus tersebut.

Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi menyebutkan kasus ini telah menyeret 31 nama personel Polri.  Seluruh nama yang terseret diduga telah melakukan pelanggaran etik dan prosedur dalam proses penyelidikan. Nama-nama tersebut, diantaranya yakni tersebar dibeberapa lembaga, seperti Div. Propam Polri (21 orang), Bareskrim Polri (2 orang), dan Polda Metro Jaya (7 orang).

Meski begitu, hingga kini timsus bentukan Kapolri untuk penyelesaian kasus ini masih terus melakukan pendalaman. Pendalaman tersebut nantinya akan memutuskan apakah para personel melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran pidana. Jika pelanggaran etik, maka akan dilakukan sidang etik terhadap personel tersebut, sementara jika ditemukan bukti bahwa ada pelanggaran pidana, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, diketahui kasus kematian Brigadir J disebabkan oleh baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di kediaman Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambu. Namun, seiring berkembangnya kasus tersebut kini ditetapkan bahwa tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak, melainkan karena dibunuh.

Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini dan dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like