
Dok. Indra Kenz
Hiteen.id – Penyelidikan kasus investasi bodong Binomo terus bergulir. Direktur Tindak Pindana Kriminal Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Whisnu Hermawan mengumumkan bahwa per 1 April Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan. Brian, merupakan sosok yang merekrut influencer Indra Kenz untuk menjadi afiliator.
Brian rencananya akan ditahan selama 20 hari kedepan menyusul penyeledikan lebih lanjut.
Menurut keterangan, Brian terbukti melakukan kerjasama dengan Indra Kenz dan telah ditemukan transaksi antara keduanya senilai 120 juta rupiah. Brian sendiri merupakan salah satu sosok penting dibalik Binomo Indonesia, karena ia menjabat seagai Manajer Development Binomo, yang memang bertugas menawarkan kerjasama kepada influencer-influencer untuk menjadi afiliatornya.
Atas pebuatannya, Brian dikenakan pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah lebih dulu melakukan penahanan tersangka influencer Indra Kenz sejak Februari lalu. Selain Indra, influencer lainnya, yakni Doni Salmanan yang juga seorang youtuber telah ditahan atas keterlibatan keduanya menjadi afiliator investasi bodong, Binomo.