Ilustrasi Dokumen Kependudukan. Dok: Harianjogja.com

Hiteen.id – Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri, baru saja merilis aturan baru terkait pemberian nama bagi seorang anak oleh orang tuanya. Peraturan tersebut diantaranya sebuah nama wajib memiliki minimal dua suku kata dengan maksimal terdiri dari 60 karakter.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dengan total sebelas pasal yang memperkuat dan melengkapi aturan tersebut.

Pemendagri tersebut juga telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Dokumen Kependudukan yang dimaksud, yakni E-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.

Selain minimal dua kata dengan maksimal 60 karakter, sebuah nama juga dilarang mengandung unsur atau arti negatif, tidak multitafsir, dan mudah dibaca.

 

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like