Majelis Hakim diyakini bakal menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nadiem Makarim . Hal tersebut diyakini Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad melihat eksepsi Nadiem di persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek. “Dengan eksepsi seperti itu, secara teoritis dan yuridis eksepsi maupun yurisprudensi, kemungkinan eksespsi Nadiem tidak mudah dikabulkan majelis hakim,” ujar Suparji, Sabtu (10/1/2026). Dia mengatakan, hakim akan melihat eksepsi Nadiem sudah masuk ke persoalan pokok perkara. Misalnya, dalam eksepsi itu Nadiem menyebut dakwaan terhadapnya ‘tidak cermat, tidak jelas’.
“Kemungkinan hakim cenderung akan melihat itu sebagai hal yang sudah masuk ke pokok perkara. Kalau sudah bicara soal unsur berarti sudah masuk ke pokok perkara,” ujar Suparji. Seharusnya eksepsi bicara tentang persoalan secara umum, seperti terkait dengan kesalahan kompetensi. Misalnya, seharusnya disidang di perkara pengadilan umum tetapi disidang di pengadilan tipikor. “Soal kompetensinyalah. Absolutnyalah, atau kompetensi relatif misalnya seharusnya disidang di Semarang menjadi disidang di Jakarta,” tuturnya. Dalam persoalan substansi pun, Suparji melihat alasan Nadiem tidak akan korupsi karena ia seorang pengusaha sukses dan keluarganya antikorupsi, juga tidak menyebabkan dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur korupsi. “Itu hanya akan jadi pertimbangan meringankan dari hakim saja. Kalau unsur korupsi tetap akan merujuk pada pembuktian di persidangan,” ungkap Suparji.
Suparji berpendapat, penjelasan Nadiem soal pengusaha sukses dan dari keluarga antikorupsi tidak masuk dalam substansi perkara. “Karena penjelasan itu tidak membantah apakah unsur-unsur korupsinya tidak terpenuhi, seperti unsur tidak memperkaya diri/orang lain secara melawan hukum, tidak merugikan negara, dll,” ujar Suparji. Begitu juga dengan Nadiem tentang ia tidak menerima uang sama sekali dari pengadaan laptop chromebook. Menurut Suparji, sifat memperkaya ini tidak hanya diri sendiri, tapi juga orang lain atau korporasi secara melawan hukum. Mengenai banyaknya kampanye di media sosial yang menarasikan kasus Nadiem seperti kasus Tom Lembong maupun Ira Puspadewi, Suparji mengatakan, hal itu digunakan sejumlah pihak untuk membebaskan Nadiem dari dakwaan korupsinya. “Ini tantangan bagi para jaksa penuntut di perkara Nadiem,” imbuhnya. Jaksa harus memiliki bukti-bukti kuat untuk membuktikan kebenaran dakwaannya. “Jaksa akan berhati-hati dalam pembuktian, sehingga kasus seperti itu (pemberian abolisi maupun. rehabilitasi Tom Lembong dan Ira Puspadewi) tidak terulang lagi,” pungkasnya. (rca)




