Hiteen.id – Merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di beberapa lokasi di Indonesia, mendorong Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup bebas maupun bebas terbatas sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Ini merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk menghadapi kasus gagal ginjal akut misterius yang hingga kini belum ditemukan penyebabnya.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis instruksi tersebut seperti dilansir Kompas.com, pada Rabu (19/10/2022).
Sementara itu, Kemenkes bersama BPOM, IDAI, Ahli Epidemologi, Farmalog, dan Puslabfor Polri masih terus melakukan penelitian untuk memastikan penyebab pasti gagal ginjal akut tersebut.
Pemeriksaannnya meliputi pemeriksaan sampel obat yang dikonsumsi pasien dan jejak senyawa pada pasien yang berpotensi menjadi penyebab penyakit tersebut.
Hingga kini, pemerintah mencatat total sebanyak 206 pasien gagal ginjal akut di Indonesia. Rata-rata pasien berumur 1-5 tahun. Dari jumlah tersebut, 99 anak diantaranya meninggal dunia. Kasus tersebut merupakan kasur yang dilaporkan sejak akhir Agustus hingga Selasa, 18 Oktober 2022.
Gagal ginjal akut pada anak, sebelumnya juga menyerang Gambia. Pada kasus tersebut, gagal ginjal disebabkan oleh penggunaan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol yang diproduksi oleh Meiden Pharmaceutical Limited, India.
Namun, pihak BPOM memastikan keempat obat yang menjadi penyebab gagal ginjal akut di Gambia tidak terdaftar di Indonesia.