Hiteen.id – Pemerintah tetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 H, pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sementara itu, 29 April, 4, 5, dan 6 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama lebaran 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu 6 April 2022. Keputusan ini sebelumnya telah disepakati dan akan diatur secara rinci oleh menteri-menteri terkait.

Jokowi mengatakan bahwa libur nasional dan cuti bersama dapat digunakan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman dan bersilahturahmi dengan keluarga, namun tetap wajib menegakkan protokol kesehatan. Selain itu, Presiden juga mengingatkan warga untuk segera melakukan vaksin booster untuk dapat mencegah penularan Covid saat melakukan mudik lebaran.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.

Dalam tiga tahun terakhir, selama Pandemi Covid-19, inilah kali pertama Pemerintah secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman, setelah pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pasca lebaran.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like