Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. “Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,” ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20/6/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,” ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. “Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,” katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,” katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.  Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.

Sumber: https://bandung.kompas.com/read/2026/06/20/162420578/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like