Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tiga di antaranya berasal dari pihak swasta sebagai pemberi suap, sedangkan dua lainnya merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap.
“Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspos di tahapan pimpinan dan telah diputuskan status hukum para pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026) malam.
Budi juga membenarkan bahwa Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari termasuk salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, salah satunya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3/2026)
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.
“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan juga uang tunai,” kata Budi.
Namun, KPK belum mengungkap nilai uang yang diamankan dalam OTT tersebut. Budi hanya menyebutkan bahwa uang yang disita berupa mata uang rupiah.
Sementara itu, konstruksi perkara serta perkembangan lebih lanjut, termasuk rincian status hukum para pihak yang terlibat, akan disampaikan KPK pada kesempatan berikutnya.



