Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, terkait penerimaan uang 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan tiket konser Blackpink dari terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan kemungkinan pengembangan penyidikan.
“Setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk melihat apakah bisa menjadi fakta baru bagi pengembangan penyidikan. Itu akan kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) malam.
Budi menegaskan, KPK akan menelusuri penerimaan tersebut lebih lanjut, termasuk peran pihak lain dalam pengurusan RPTKA yang belum terungkap. Pemanggilan saksi-saksi tambahan juga terbuka jika diperlukan dalam proses analisis.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Risharyudi mengakui menerima uang dan tiket konser dari Haryanto, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) 2024–2025 yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Risharyudi menyebut pemberian pertama berupa uang Rp 10 juta pada 2024, yang digunakannya untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah saat maju sebagai calon legislatif.
Pemberian kedua berupa 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp150 juta, yang menurutnya merupakan pinjaman. Dia mengaku, uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Harley Davidson bekas tanpa dokumen resmi melalui platform daring.
Selain itu, Risharyudi juga mengakui menerima tiket konser Blackpink, yang diambilnya dan disimpan di ruangan karena tidak berminat menonton konser tersebut.
Risharyudi mengungkapkan telah mengembalikan uang Rp 10 juta ke rekening penampungan KPK saat diperiksa sebagai saksi. Juga, motor Harley yang dibelinya.
Namun, majelis hakim memerintahkan pengembalian uang 10 ribu dolar AS secara tunai ke negara. Sebab, nilai motor bekas tanpa dokumen dinilai tidak sepadan jika dilelang.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan orang terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA sepanjang 2017–2025 dengan total penerimaan mencapai Rp 135,2 miliar.
Para terdakwa disebut melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.




