Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT BluerayJohn Field, setelah memeriksa intensif tersangka kasus dugaan impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tersebut.

“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Sabtu (7/2/2026).

John Field, sempat melarikan diri saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026).

Dia menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari tadi. Penyidik langsung memeriksa John Field secara intensif.

“Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ungkap Budi.

John Field merupakan salah satu dari enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Lima lainnya adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Kemudian, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando Hamonangan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2/2026).

Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC.

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ungkap Asep.

Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti ini diamankan dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya.

Lokasi lain yang dimaksud adalah semacam safe house yang sengaja disewa para oknum DJBC, khusus untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Salah satunya, di apartemen GRV, daerah Jakarta Utara.

Rincian barang bukti tersebut yakni.uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta SGD, 550.000 JPY. Kemudian, diamankan juga logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

“Bayangkan, ini baru tiga bulan, jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur beberapa bulan ke belakang,” ucap Asep.

Dia juga memastikan, KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih akan menelusuri peran-peran pihak lain.

“Termasuk yang juga diduga menerima aliran (uang) tersebut,” tegas Asep.

KPK lebih dulu menahan lima tersangka lain untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

SUMBER:https://rm.id/baca-berita/nasional/300072/usai-menyerahkan-diri-bos-pt-blueray-ditahan-kpk

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like